PEmbuKaAn:
BaHwa
SesuNguhnyA
JatUh ciNta aDalah HAK Setiap ReMajA & 0Leh sebaB itU, Maka sLuruh LArangan 0rtU Haruz diHapuskan. kareNa tidak sEsuai dengan siKon aNak mUda zamAn sekaRang daLam pRoses paCaran.
PercIntaAn rEmajA Tlah sAmpailah kepaDa SaAt yang BerbAhaGia dengan pEnuh kaSIh sayang mNgntarkan kita kepintU GErbang jeNjang peRnikahan.
KemudiAn dariPada itU, Untuk dapaT MeNIkmati pRoses paCaran yang bAik & r0MnTIs haRus didaSarkan pada : peNgrtian & kAsih SAYang'....?
UNDANG UNDANG PERCINTAAN TAHUN 2010.
Senin, 08 Maret 2010Diposting oleh Angga Budi Santoso di 18.04
Label: UU Remaja Indo
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

0 komentar:
Posting Komentar